Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Kejari Merauke Tetapkan dan Menahan TB Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Honorarium

×

Kejari Merauke Tetapkan dan Menahan TB Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Honorarium

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny S. Umbora, Tersangka TB kenakan rompi orange
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Senin 2 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan TB menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus menahannya di Lapas Kelas IIB Merauke.

Ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TB selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke periode tahun 2019-2022.

Example 300x600

Serangkaian tindakan penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang
kuat tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Honorarium pada Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke T.A 2019 itu.

Sehingga pada hari Senin, (2/9/2024) Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dan telah di lakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke No : Print-01/R.1.15/Fd.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 Jo. Print-01/R.1.15/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Print 01/R.1.15/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 Jo. Print-01/R.1.15/Fd. 1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo. Print-04/R.1.15/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/R.1.15/Fd. 1/09/2024 tanggal 02 September 2024.

“Adapun peranan dari Tersangka telah melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan pengujian dan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan
pada Dana Honorarium kepada Guru Tidak Tetap (GTT) Bidang Sekolah Dasar, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD sehingga bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,” terang Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora kepada wartawan.

Dampak dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 450.918.700,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.03.03/SR-597/PW26/5/2022 tanggal 6
Desember 2022 dan oleh karenanya Tersangka TB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1KUHP.

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka TB kurang lebih selama 6 (enam) jam, dan kuat dugaan telah melakukan tindak pidana maka TB dikenakan penahanan di Lapas Kelas IIB Merauke selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 22 September
2024, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” tutur Donny.

Dikatakan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T.

“Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisih dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan. Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang Rp 700 juta itu, Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara Rp 450 juta,’’ tandas Donny.

Example 300250
Example 120x600