Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejaksaan Tetapkan Kepala BPVP Sorong Tersangka Korupsi

×

Kejaksaan Tetapkan Kepala BPVP Sorong Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar konferensi pers
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar konferensi pers
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Corner Talent pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP)/ Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan di hari Jumat, (13/9/2024).

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Sorong.

Example 300x600

Ketiga tersangka tersebut, Rahman Arsyad (RA) sebagai Kepala BPVP Sorong , Barnabas Ovide (BO) dan Suryono berinisial (S).

Berikut Teropong News Sorong sampaikan Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 berinisial RA, BO, dan S.

Kajari penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka RA. Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka BO. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka S.

Adapun peran dari masing-masing tersangka RA sebagai Kepala Balai Latihan Kerja Industri Sorong selaku PPK Pembangunan Gedung Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Keja Industri Sorong berperan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka S terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mencairkan termin I, II,III dan IV (100%) pekerjaan fisik, tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum dilakukan serah terima pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan (FHO);

Tersangka BO, selaku Direktur CV. BPP (pelaksana pekerjaan) yang beralamat di Kota Jayapura. Memimjamkan perusahaannya kepada tersangka S. tersangka BO selaku Direktur CV. BPP juga tidak pernah ke Kota Sorong sehingga tidak mengenal pihak-pihak terkait yang mengerjakan pembangunan Gedung Talent Corner melainkan atas komunikasi dengan tersangka S kemudian mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada sub kontraktor / pemborong perorangan Sdr. AQ yang tidak memiliki Perusahaan/Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp.2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 dengan jangka waktu pekerjaan selama 154 (seratus lima puluh empat) hari kalender.

Tersangka S selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong.

Lanjut Kajari, tersangka S juga aktif mengendalikan perusahaan CV. BPP dari awal mengikuti tender, memasukan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK. Serta tersangka S mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini.

Kajari sampaikan akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen).

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Example 300250
Example 120x600