TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Sugiono, membantah pemberitaan soal penanganan maupun pendampingan hukum perkara tambang timah di PT Timah Tbk yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kantor Hukum KBPA tidak pernah menangani perkara tambang timah baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,” ucap Sugiono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Selain itu lanjut mantan Kajati Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa KBPA menempati eks gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran ada ijin dari Biro Umum Kejaksaan Agung.
“Adapun unit kegiatan kantor hukum KBPA kami ada di gedung APL Tower Central Park Jakbar,” imbuhnya.
Untuk sebelumnya diberitakan terungkapnya berbagai skandal kasus korupsi yang menjerat para pelaku kejahatan kerah putih, ternyata berdampak pada naiknya pemintaan advokasi untuk melakukan pendampingan sejak awal pemeriksaan di kejaksaan hingga ke persidangan.
Mulai dari advokat papan atas hingga kelas menengah pun kebanjiran rezeki buah dari para terduga pelaku korupsi.
Hal itu pun dirasakan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Kejaksaan RI. Mahfum saja KBPA merupakan sebuah organisasi yang beranggotakan para pensiunan jaksa di Indonesia.
Mulai dari mantan pejabat utama di Kejaksaan Agung sampai eks jaksa di daerah bisa bergabung. Syaratnya yakni, telah menyelesaikan tugas sebagai jaksa sampai akhir masa jabatan.
Akan tetapi keberadaan KBPA saat ini mulai menuai sorotan publik. Pasalnya calon klien KBPA konon diduga berasal dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara tambang timah di PT Timah Tbk yang katanya merugikan negara Rp300 triliun
Tak hanya itu saja kantor hukum KBPA pun menempati bekas lahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jalan S Parman Slipi, Jakarta Barat
Sayangnya Ketua Umum KBPA Noor Rachmat, enggan menanggapi permintaan konfirmasi, Rabu (11/9/24). ***