PJTEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya mengatakan, minyak dan gas memiliki peran yang strategis, dalam pembangunan perekonomian.
“Tidak hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai bahan baku industri, dan motor penggerak perekonomian,” ujar Kaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat kegiatan Sinergi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan DPR RI, yang berlangsung di lantai V Hotel Santika Premiere Ambon, Jumat (13/9/2024).
Untuk itu, pemerintah terus mendorong dan meningkatkan pertumbuhan, serta kontribusi industri minyak dan gas, agar semakin optimal, bermanfaat, dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2012 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, didalamnya telah diatur secara spesifik tentang siapa yang berhak menerima subsidi BBM.
“Diantaranya mencakup sektor transportasi darat dan air, usaha perikanan, pertanian, pelayanan umum pemerintah, serta usaha mikro,” ucap Kaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lanjut Kaya, memberikan apresiasi kepada BPH Migas yang telah menunjukkan komitmen, dan memastikan ketersediaan serta distribusi BBM.
Salah satunya, dengan menerbitkan peraturan BPH Migas Nomor 72 Tahun 2023 tentang surat rekomendasi pendirian di daerah tertentu, dan BBM khusus penugasan.
“Hal ini diyakini akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Ambon. Secara administratif, Kota Ambon terdiri dari 8 desa, 22 negeri dan 20 kelurahan. Di mana, sebagian masyarakat berdomisili pada pesisir pantai dan di daerah pegunungan, serta berprofesi sebagai nelayan dan petani,” imbuh Kaya.
Dengan demikian, kata Kaya, kebutuhan akan BBM sangat tinggi, untuk menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Keterbatasan informasi masyarakat, khususnya masyarakat kecil terkait akses BBM bersubsidi, merupakan salah satu kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan BBM bersubsidi.
Disamping itu, penggunaan BBM khususnya pertalite di Kota Ambon masih diperhadapkan pada fenomena antrian panjang masyarakat, untuk mendapatkan BBM.
“Untuk itu diperlukan pengawasan yang ketat, agar bisa menjaga BBM bersubsidi tersebut dapat tersalur tepat sasaran. Dengan demikian, dengan adanya aturan ini, diharapkan kebutuhan kelompok masyarakat terhadap BBM bersubsidi ini akan terpenuhi,” tutup Kaya.
Menurut Kaya, Pemkot Ambon akan mendorong masyarakat terutama petani, nelayan dan pelaku usaha mikro, agar bisa memanfaatkan fasilitas BBM bersubsidi dengan sebaik-baiknya.