Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Diperas Rp20 Juta

×

Kasus Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Diperas Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Lima belas terdakwa mantan petugas kembali menjalani persidangan dalam perkara pungli di Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/24).

Example 300x600

Adapun kelima belas terdakwa antara lain, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo seluruhnya, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dan agenda persidangan masih seputar pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh penuntut umum dari KPK. Pihak JPU menghadirkan lima orang saksi fakta.

Dalam sidang ini mencuat bahwa para terdakwa kerap meminta uang kepada tahanan. Kesaksian itu disampaikan Firjan Taufa, yang menjadi tahanan di Rutan KPK atas kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Firjan mengaku dirinya diminta uang Rp 20 juta saat pertama kali sampai di rutan. Pada 2021, hal sama dialami eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma’ru.

“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” kata Firjan

Saat bertemu Yoory dan Juli Amar, keduanya, kata Firjan, menjelaskan peraturan di Rutan KPK dan mengungkapkan soal adanya iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.

“Setelah dikenalkan saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya,” kata Firjan.

Berdasarkan tuntutan di Rutan KPK, Firjan mengaku memilih untuk menghubungi pengacaranya lewat ponsel Juli Amar, untuk meminta dikirim uang Rp 21,5 juta ke rekening yang telah diberikan oleh Juli Amar.

Ia mengaku, mendapat informasi jika tidak memberikan uang iuran maka tidak diperbolehkan ke mana-mana.

Perlu diketahui, dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 terdakwa mantan pegawai KPK diduga melakukan pungli terhadap para narapidana sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 dengan mencapai Rp 6,3 miliar. ***

Example 300250
Example 120x600