Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Kapolres Maybrat Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

×

Kapolres Maybrat Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.I.K dan jajarannya saat menunjukkan batang bukti
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.I.K., memimpin pelaksanaan press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Karsu, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat. Kegiatan ini berlangsung di Polres Maybrat pada Kamis, 19 September 2024.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/02/VI/2024/Sek Aitinyo/Res Maybrat/Polda Papua Barat, tanggal 18 Juni 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/03/3.1.1/VI/2024/Reskrim, tanggal 25 Juni 2024.

Example 300x600

Dalam press release tersebut, KOMPOL Ruben didampingi oleh beberapa pejabat Polres Maybrat, termasuk Kasat Reskrim IPTU Muhtadibilah Al- Murah, S.Tr.k., Plt Kasie Humas IPDA Abdullah Roni Lase S.Tr.K , dan Kasie Propam IPDA Irwan Rahangiar, serta dihadiri oleh personel Satuan Reskrim dan para wartawan.

KOMPOL Ruben menjelaskan bahwa dua tersangka, ZK (19 tahun) dan JA (18 tahun), terlibat dalam pembunuhan terhadap korban berinisial ARA. Barang bukti yang diperlihatkan meliputi: – 1 batang kayu berwarna putih dengan panjang 1,22 meter – 1 baju kaos dalam berwarna putih – 1 motor Honda Scoopy .

Kronologis kejadian pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 10.50 WIT, berawal dari korban (ARA) yang memukul tersangka I (ZK) menggunakan kayu. Setelah dipukul, ZK mengambil kayu tersebut dan memukul balik korban, yang akhirnya menyebabkan korban jatuh. Tersangka II (JA) kemudian menendang wajah korban sebanyak lima kali.

Korban ARA Di Larikan Ke Puskesmas Aitinyo Tengah Karena Korban Tidak Sadarkan Diri Akhirnya Korban Di Rujuk Ke RSUD Schoole Keyen Di Teminabuan Di Lakuakan Perawatan Selama 8 Hari Dan Pada Hari Selasa 25 Juni 2024 Korban (ARA) Meninggal Dunia.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Berkas penyidikan tahap satu sudah lengkap, dan tahap dua akan dilakukan dengan penyerahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan pada Senin mendatang.

Example 300250
Example 120x600