Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jampidum Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili Selama 1 Tahun

×

Jampidum Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili Selama 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jampidum Asep Nana Mulyana. (Foto Sofyan)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, terkejut saat mendengar perkara pidana pemalsuan surat Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, tidak diadili hingga saat ini.

Hah, tidak diadili?” ucap Jampidum Asep terkejut saat dikonfirmasi teropongnews.com, di komplek Kejaksaan Agung, Senin (2/9/2024) sore.

Example 300x600

Untuk itu dirinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secepatnya. “Nanti saya cek dulu,” pintanya.

Tak hanya Jampidum Asep Nana Mulyana, Kapuspenkum Harli Siregar mengaku tidak mengetahui soal tidak disidangkannya perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya. “Saya malah tidak tahu kasusnya,” tutur Harli, Senin (2/9/2024).

Harli hanya mengetahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Syafrudin Ainor dengan Hakim Anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati, menyatakan bos KSP Indosurya, Henry Surya, bebas dari dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” kata hakim ketua Syafrudin Ainor dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (26/1).

“Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan dakwaan Kedua Pertama.”

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait – dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Atas putusan terhadap kedua terdakwa itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan kasasi, Rabu (25/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, Lambannya kinerja aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap tersangka Henry Surya.

Berimbas pada masa penahanan Henry Surya yang telah habis dengan sendirinya. Sebab pemilik KSP Indosurya telah menjalani masa penahanan penyidik Polri di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023 silam.

Akan tetapi hingga Agustus 2024 tahun ini, pihak penuntut umum Kejari Jakpus tidak juga menyidangkan perkara tersebut.

Meski perkara pemalsuan surat dan TPPU sudah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Jampidum di kantor Kejaksaan Agung, Jumat 12 Mei 2023 silam.

Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka di ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***

Example 300250
Example 120x600