TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, yang akan habis jabatannya pada 17 Oktober 2024.
Adapun Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru Budi akan berakhir.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” ujar Yani di Jakarta dikutip, pada Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin.
Khoiruddin menambahkan, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.
Sebab, kata dia, di luar Pemprov DKI banyak orang-orang yang cukup berprestasi dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya,” ucap Khoirudin.
PSI dan Demokrat Desak Jabatan Heru Budi Hartono Diperpanjang
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qilbina. Ia menilai, Heru Budi merupakan sosok yang tepat untuk kembali memimpin Jakarta sebelum dilantikanya gubernur definitif.
“Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik,” ujar Elva di Jakarta, pada Minggu (8/9/2024).
Elva mengungkapkan bahwa Heru Budi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas di Jakarta, dengan program-program unggulan yang telah dicanangkannya.
“Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” ungkap Elva.
Senada dengan itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menilai, sosok Heru Budi memiliki banyak prestasi selama menjadi Pj Gubernur Jakarta dalam kurin dua tahun terakhir.
“Menurut saya, pak Heru Budi ini banyak prestasinya, jadi wajar jika Presiden memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujar Mujiyono kepada wartawan dikutip, Sabtu (7/9/2024).
Mujiyono mengatakan bahwa mantan Wali Kota Jakarta Utara itu berhasil mengendalikan inflasi di Jakarta.
Selain itu, Heru Budi juga berhasil mendapat penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tingkat provinsi dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi.
“Itu hanya salah satu prestasi yang hanya sedikit orang yang tahu. Karena prinsip sepi ing pamrih rame ing gawe. Prestasi tanpa hingar bingar pemberitaan,” kata Mujiyono.***