TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qilbina. Ia menilai, Heru Budi merupakan sosok yang tepat untuk kembali memimpin Jakarta sebelum dilantikanya gubernur definitif.
“Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik,” ujar Elva di Jakarta, pada Minggu (8/9/2024).
Elva mengungkapkan bahwa Heru Budi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas di Jakarta, dengan program-program unggulan yang telah dicanangkannya.
“Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” ungkap Elva.
Adapun salah satu contoh program yang kini gencar dilakukan Heru Budi yakni, Makan Bergizi Gratis (MGB). Program itu sejalan dengan rencana Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk memperbaiki gizi anak bangsa.
Selain itu, Heru Budi juga mengupayakan dalam hal mengatasi banjir, yang notabene merupakan permasalahan klasik di Jakarta. Dengan menyelesaikan proyek sodetan dari Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Ditambah, Heru Budi juga berhasil mendapat penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tingkat provinsi dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi.
Oleh karena itu, Elva menegaskan, sosok Heru Budi yang kini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu merupakan sosok ideal dalam mengawal keberlangsungan program Jakarta hingga tahun depan.
“Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif,” tegas Elva.
Sebagai informasi, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.***