TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan koridor baru Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase pertama Medansatria-Tomang akan melintasi 21 stasiun. Hal itu dikatakan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Pembangunan MRT Lintas Timur-Barat sepanjang 24,5 Kilometer (Km) terdiri atas 21 stasiun,” kata Heru Budi Hartono dalam laporan kegiatan pencanangan MRT Timur-Barat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Stasiun MRT Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Berikut 21 stasiun yang akan dilintasi MRT rute Medansatria di Kota Bekasi-Tomang di Jakarta Barat:
1. Stasiun Medan Satria
2. Stasiun Ujung Menteng
3. Stasiun Pulo Gebang
4. Stasiun Cakung Barat
5. Stasiun Penggilingan
6. Stasiun Pulogadung
7. Stasiun Perintis
8. Stasiun Pakulonan Timur
9. Stasiun Pakulonan Barat
10. Stasiun Sumur Batu
11. Stasiun Cempaka Baru
12. Stasiun Galur
13. Stasiun Senen
14. Stasiun Kwitang
15. Stasiun Kebon Sirih
16. Stasiun Thamrin
17. Stasiun Cideng
18. Stasiun Petojo
19. Stasiun Roxy
20. Stasiun Grogol
21. Stasiun Tomang
Heru menambahkan, pada tahap lanjutan proyek tersebut akan diperluas menuju kawasan timur ke barat meliputi Cikarang hingga Balaraja.
“Lokasi pencanangan hari ini merupakan titik integrasi antara MRT Lintas Utara Selatan, Bundaran HI Ancol Marina dengan MRT Lintas Timur Barat Cikarang, Balaraja,” katanya.
Pembangunan MRT tersebut didanai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA), sebagai Badan Kerja Sama Internasional Jepang yang didirikan oleh pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan di negara-negara berkembang. Pemerintah Jepang menggelontorkan dana pinjaman 140 miliar yen dengan bunga rendah.
“Pembangunan didanai oleh pinjaman JICA melalui co-financing bersama ADB, dengan Kementerian Perhubungan sebagai Assisting Agency, dan Pemprov DKI Jakarta sebagai Implementing Agency dan BTA MRT Jakarta sebagai Sub-Implementing Agency,” katanya.
Sedangkan pembangunan koridor sepanjang 800 meter di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dibiayai melalui hibah pemerintah pusat dan operasionalnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema “Public Service Obligation” (PSO).