Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

Dugaan Pelanggaran Administrasi Bacalon Gubernur, KPU PBD Dilaporkan ke Bawaslu

×

Dugaan Pelanggaran Administrasi Bacalon Gubernur, KPU PBD Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua  Masyararkat Pemerhati Demokrasi PBD, Yan Piter Bosawer saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu PBD.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat pemerhati demokrasi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya, Jumat (20/9/2024).

Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pelanggaran tahapan dan administrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh KPU PBD.

Example 300x600

Ketua  Masyararkat Pemerhati Demokrasi PBD, Yan Piter Bosawer mengatakan bahwa Undang-Undang (UU)  yang mengatur Pilkada secara umum berlaku secara nasional, namun berbeda dengan yang ada di Provinsi PBD dan seluruh tanah Papua lainnya.

“Kenapa demiikian, karena sesuai dengan UU otsus nomor 21 tahun 2021 yang direvisi ke  UU nomor 2 tahun 2022 ,di pasal 12 itu mengatur kekhususan Orang Asli Papua (OAP) menjadi kepala daerah,”ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua – Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) telah mengeluarkan surat keputusan No.10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024 yang menolak pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 – 2029.

Piter menjelaskan, di dalam Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali ketika ada aturan umum yang sudah diatur secara khusus maka aturan khusus itu akan mengesampingkan aturan umum.

“Yng sangat kita heran adalah seperti keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP adalah lembaga suprastruktur politik, dan negara telah mengakui, memberikan kewenangan penuh dengan UU, jadi  bukan dia buat aturan sendiri di Papua dan  itu sumber hukumnya ada,”tegas Piter.

Ia merasa khawatir  dan prihatin apabila penyelenggara Pemilu melakukan intervensi kewenangan  MRP, karena dapat menjadi suatu indikator politik yang akan mengkebiri hak politik, serta hak OAP di masa depan .

“Saya mengharapkan seluruh rakyat Papua, elemen masyarakat, mahwasiswa yang kritis dan cerdas, mari berikan dukungan. Karena kalau ini sampai diabaikan, masa depan adik-adik dan OAP itu tidak akan ada di lembaran politik ke depan, karena hak-hak kita sudah disabotase atau dicuri ini,”terangnya.

Ia juga meminta kepada KPU PBD agar tidak melangkahi tugas-tugas MRP, sebab dalam peraturan pemerintah nomor 54 pasal 48 menyatakan bahwa MRP mempunyai hak imunitas, atau kekebalan hukum untuk menyampaikan pendapat ke eksekutif maupun legislatif.

“Jadi apa yang MRP sampaikan tidak bisa dibantah atau diganggugugat  oleh siapapun. Kalau sampai keputusan politik besok merugikan OAP saya tidak tahu apa yang akan terjadi,”katanya.

Pada kesemapatan yang sama, Komisioner Bawaslu PBD, Sofyan Saman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya Bawaslu menerima setiap laporan yang dilayangkan. Nanti kita pelajari apakah syarat formal materialnya terpenuhi atau tidak untuk proses selanjutnya,”jelasnya.

Sofyan membeberkan, laporan yang diadukan terkait dugaan pelangaran tahapann administrasi, yang mana terdapat bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi  oleh KPU PBD.

“Yang dipermasalahkana adalah soal keputusan MRP terkait dengan syarat kekhususan OAP terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. Terkait laporan ini kami akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang perbawaslu yang ada,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600