TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda tersebut yakni, penanggulangan kemiskinan yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku, dan ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Dua ranperda yang ditetapkan sebagai perda tersebut dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan terhadap dua buah ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, dan pengarusutamaan gender, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Sabtu (14/9/2024) malam.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, DPRD Provinsi Maluku bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan dengan seksama, pembahasan terhadap dua buah ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, dan pengarusutamaan gender.
“Kedua ranperda ini telah melewati proses pembahasan, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD pasal 10 ayat 1,” beber Benhur.
Menurutnya, penetapan dua buah ranperda ini berkat kerja keras seluruh anggota DPRD, khususnya yang berada di dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berkomitmen untuk mengusulkan ranperda Provinsi Maluku ini.
“Dengan demikian, keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap ranperda diberi nomor 1.3.2.1 untuk ranperda penanggulangan kemiskinan, dan nomor 100.2.2.2 untuk ranperda pengarusutamaan gender,” tandas Benhur.
Lebih lanjut dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, diamanatkan bahwa penyusunan dan pengesahan ranperda oleh DPRD Provinsi Maluku bersama pemerintah daerah harus dilakukan demikian kepentingan masyarakat.