TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Lantas pertanyaan Puan itu dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir.
Pada kesempatan itu, Puan mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” katanya.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.