TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta dukungan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap pembangunan di Kota Bandung, termasuk dukungan agar Bandara Husein Sastranegara direaktivasi, dan kembali melayani penerbangan domestik serta internasional.
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, saat menerima kunjungan Komite II DPD RI, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Senin (2/9/2024).
Eric berterima kasih atas hadirnya berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), di Kota Bandung. Salah satunya kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, kehadirannya berdampak signifikan terhadap kunjungan ke Kota Bandung.
Dalam rangka memaksimalkan kehadiran KCJB tersebut, ia berharap, infrastruktur pendukungnya juga dimaksimalkan seperti mengaktifkan kembali akses KM 149 dan 151.
“Kami mohon dukungan dari DPD RI. Kami sedang mengupayakan adanya Proyek Strategis Nasional di Kawasan Gedebage. Penguatan km 151 dan km 149. Mudah-mudahan km 149 September ini bisa dibuka kembali termasuk km 151,” ujarnya.
“Pengembangan PSN dampak feeder kereta cepat whoosh termasuk fly over nuratnio, Ciroyom dan infrastruktur pendukungnya seperti penyeberangan orang. Beberapa fly over masih dibutuhkan di kota bandung,” imbuhnya.
Selain itu, pembukaan kembali Bandara Husein Sastranegara menjadi hal krusial untuk meningkatkan ekonomi Kota Bandung.
“Ini penting bagi kami, kalau Bandara Husein Sastranegara dibuka dapat mempercepat akses ke Kota Bandung,” kata dia.
Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh mengatakan, kunjungan DPD RI ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini, terkait pengelolaan sektor perkeretaapian tingkat daerah dan nasional.
Kesempatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Perkeretaapian.
“Bagaimana situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta untuk memperoleh masukan terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian,” kata dia.
Menurutnya, penyelenggaraan perkerataapian harus dilaksanakan guna memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara massal dengan selamat aman nyaman, cepat, tepat, tertib dan teratur serta izin.
“Hal ini diperlukan untuk mendengar dan melihat langsung, sejauhmana implementasi dari pelaksanaan UU Perkeretaapian tersebut,” katanya.
Pada kesempatan tersebut hadir sejumlah pemangku kepentingan perkerataapian di kawasan Jawa Barat diantaranya Dirjen Kereta Api, Dinas Perhubungan Jawa Barat, PT. KAI, PT. INKA, KCJB, KNKT dan lainnya.