Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahLingkungan

Dinilai Langgar Hak Hidup dan Adat, Proyek PSN Sawah 1 Hektare di Merauke Minta Dihentikan

×

Dinilai Langgar Hak Hidup dan Adat, Proyek PSN Sawah 1 Hektare di Merauke Minta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Peta persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk sarana dan prasarana ketahanan pangan di Papua.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke untuk mencetak sawah 1 (satu) juta hektar berada pada kawasan hutan adat dan terdapat tempat-tempat penting yang bernilai konservasi tinggi, seperti tempat keramat dan jalur leluhur, dusun pangan, tempat berburu dan areal konservasi tradisional, yang berada di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting, Kabupaten Merauke.

Hasil kajian Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) yang dipublikasikan pada Jumat (13/5/2024) tersebut merupakan analisis atas peta lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024, peta kawasan hutan, peta administrasi dan peta tempat penting masyarakat adat di Merauke (WWF, 2006), serta laporan warga.

Example 300x600

Pusaka mengungkapkan perwakilan marga pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menginformasikan bahwa tanah, dusun, dan hutan adat, sumber kehidupan mereka telah digusur oleh perusahaan dan dikawal anggota TNI bersenjata, yang dilakukan tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan masyarakat adat setempat.

Peta lahan untuk ketahanan pangan di Merauke, Papua Selatan.

“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent). Bahwa sebelum proyek dimulai maka terlebih dahulu masyarakat diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding membuat keputusan apakah menerima atau justeru menolak proyek. Hal ini tidak dilakukan pemerintah pengembang proyek dan perusahaan,” kata Franky Samperante, Direktur Pusaka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 379, bahwa persyaratan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berupa (a) persyaratan administrasi, berupa Pernyataan Komitmen, Pakta Integritas, Profil Badan Usaha atau Badan Hukum; dan (b) persyarata teknis. Persyaratan Komitmen dimaksud antara lain: menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan menyampaikan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL- UPL (lihat Pasal 380 huruf f, PermenLHK No.7 Tahun 2021).

“Kami menduga proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Masyarakat terdampak langsung maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” papar Franky Samperante.

Diungkapkan, partisipasi masyarakat secara bermakna sangat diperlukan dan sejalan dengan prinsip negara demokrasi, sehingga gagasan pembentukan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan keputusan negara tentang program pembangunan, tidak harus selalu ditentukan dan muncul dari pemegang kekuasaan saja, melainkan juga melibatkan rakyat. Pelibatan masyarakat dan organisasi lingkungan dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pusaka kemudian mendesak agar penanggung jawab proyek cetak sawah baru satu juta hektar, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian, maupun perusahaan Jhonlin Group, untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan hidup. Pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup akan menimbulkan dan memperburuk permasalahan sosial, ekonomi dan ekologi.

Selain itu, SK KLHK 835 menunjukkan lokasi pembangunan dimaksud terindikasi berada pada areal PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) pada Hutan Alam dan Lahan Gambut seluas 858 hektar. Proyek PSN Merauke cetak sawah baru satu juta hektar akan merusak dan menghilangkan kawasan hutan alam dan lahan gambut dalam skala luas, sehingga dapat meningkatkan krisis lingkungan. Hal ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Kami mendesak Presiden dan Kementerian terkait Proyek PSN Merauke cetak sawah baru, segera mengevaluasi dan menghentikan proyek cetak sawah baru satu juta hektar Merauke dan aktivitas pembangunan pendukung. Lakukan langkah-langkah efektif, berkonsultasi dan bermusyawarah dengan masyarakat adat setempat untuk pembangunan pangan dan energi yang inklusif, adil dan damai, mengutamakan kepentingan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat setempat dan keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, tidak ada seorangpun yang tertinggal,” tegas Franky Samperante. ***

Example 300250
Example 120x600