TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menilai, sosok Heru Budi memiliki banyak prestasi selama menjadi Pj Gubernur Jakarta dalam kurin dua tahun terakhir.
“Menurut saya, pak Heru Budi ini banyak prestasinya, jadi wajar jika Presiden memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujar Mujiyono kepada wartawan dikutip, Sabtu (7/9/2024).
Mujiyono mengatakan bahwa mantan Wali Kota Jakarta Utara itu berhasil mengendalikan inflasi di Jakarta.
Selain itu, Heru Budi juga berhasil mendapat penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tingkat provinsi dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi.
“Itu hanya salah satu prestasi yang hanya sedikit orang yang tahu. Karena prinsip sepi ing pamrih rame ing gawe. Prestasi tanpa hingar bingar pemberitaan,” kata Mujiyono.
Lebih lanjut, ungkap Mujiyono, selama ini Heru Budi memiliki program Makan Bergizi Gratis (MGB).
Program itu sejalan dengan rencana Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk memperbaiki gizi anak bangsa.
“Apalagi, pak Heru Budi ini berhasil juga menurunkan prevalensi stunting dari 16,8 persen menjadi 14,8 persen dengan memberikan makanan sehat, susu, dan pemeriksaan Kesehatan,” ungkap dia.
Untuk itu, Mujiyono menyampaikan, jika ada Pj Gubernur Jakarta yang baru, pasti butuh waktu beradaptasi.
Apalagi, saat ini tengah berlangsung proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
“Jika ada Pj Gubernur yang baru, butuh waktu lagi untuk beradaptasi, ini kan tinggal beberapa bulan saja,” kata dia memungkasi.
Sebagai informasi, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.***