TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta tiga paslon gubernur dan wakil gubernur untuk segera melengkapi persyaratan administrasi di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal tersebut lantaran ketiga paslon hingga kini belum memenuhi syarat administrasi.
“KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Wahyu menyampaikan bahwa ketiga paslon yang dinayatakan belum memenuhi syarat, diberikan tenggat waktu mulai 6-8 September 2024.
Ditambah, kata dia, tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.
“Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu,” kata dia.
Lebih lanjut, ungkap Wahyu, tim dari ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya.
Dia pun menambahkan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi karena adanya keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.
“Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut,” ungkap Wahyu.
Diketahui, terdapat ketiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 yang terdiri Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Untuk Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura. Sementara RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun melalui jalur independen.***