TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta perlu mengatur hak imunitas ke dalam tata tertib (Tatib) demi membela dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Pasalnya, banyak penafsiran beragam soal hak imunitas. Akibatnya, sebagian anggota dewan dinilai canggung dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Selain itu, agar seluruh anggota DPRD mengetahui persis hak imunitas atau hak kekebalan yang dimilikinya.
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, hak imunitas perlu diatur dalam Tatib. “Supaya kita bisa menjalankan fungsi kedewanan kita dan imunitas itu tidak hanya sebatas semacam slogan saja,” ujar August dikutip dari laman dprd-dkijakarta.go.id, pada Jumat (6/9/2024).
August mengatakan, penafsiran yang beragam tentang hak imunitas membuat sebagian anggota DPRD tidak bisa secara merdeka memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada penegasan dalam Tatib sebagai produk hukum untuk seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. “Karena kadangkala dalam praktiknya berbeda juga kita menafsirkan hak imunitas,” kata August.
Sementara di kesempatan yang sama, Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang Totok Tumangkar mengatakan, hak imunitas merupakan hak yang melekat pada diri anggota DPRD.
Sebab, hak imunitas diatur dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dia menambahkan, hak imunitas merupakan hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan bagi anggota DPRD DKI Jakarta.
Untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir.
Menurut dia, ada hak yang diatur seperti, DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah.
Lalu, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta membela diri, dan hak imunitas.
“Jadi ini harus juga masuk dalam Tatib,” kata dia.***