TEROPONGNEWS.COM,SORONG-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengukuhkan Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat, Selasa (24/09/2024) malam.
Penunjukan Anhar Akib dilaksanakan di Panorama Hotel, Kota Sorong, dikarenakan kekosongan kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat yang melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Untuk diketahui, Bupati Raja Ampat tercatat sebagai Calon Gubenur Papua Barat Daya sedangkan Wakil Bupati Raja Ampat maju sebagai Calon Bupati Raja Ampat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024, Anhar yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Daya di Kukuhkan menjadi Penjabat Bupati Raja Ampat.
Pj Gubernur Musa’ad dalam sambutannya berharap penjabat sementara untuk taat azas melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Kepada forkopimda, DPR, Kajari, Sekda Raja Ampat, agar membantu saudara Pjs melaksanakan tugasnya, pemerintah harus terus berjalan tidak boleh berhenti,” ujar Musa’ad.
Acara ini dihadiri, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat, Ketua DPR Raja Ampat, Forkopimda, keluarga maupun tamu undangan.