TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU Provinsi, KPU kabupaten dan KPU kota di Provinsi Papua Barat Daya sedang melakukan verifikasi faktual syarat yang dimasukkan oleh bakal calon pasangan gubernur, wakil gubernur, pasangan bupati, wakil bupati , dan pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Waktu yang diberikan cukup lama buat KPU provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bekerja melakukan verifikasi faktual syarat bakal calon kepala daerah untuk ditetapkan sebagai calon yang akan ber-kontestasi di Pilkada kabupaten, kota dan provinsi.
Untuk itulah, praktisi hukum dan advokad muda, Rifal Kasim Pary angkat bicara untuk meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya tidak kecolongan dalam menyatakan bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
KPU provinsi, kabupaten dan kota di Papua Barat Daya, kata Rifal, harus memeriksa secara detail sebab ada beberapa bakal calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati walikota di provinsi Papua Barat Daya yang pernah terlibat perkara tindak pidana korupsi, bahkan ada yang masih berstatus terdakwa.
“Kami juga sebenarnya, bertanya – tanya kenapa pihak kepolisian bisa dengan mudah mengeluarkan SKCK kepada bakal calon yang masih menjadi terdakwa kasus korupsi, ” kata Rifal kepada awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, Kamis (5/9/2024) malam.
Rifal berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah, dan Bawaslu sebagai pengawas harus lebih teliti memeriksa berkas bakal calon, agar pemimpin yang terpilih nanti betul-betul menjadi panutan bahkan panglima dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa bakal calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota di provinsi Papua Barat Daya yang pernah terlibat perkara tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan dia harus mengumunkan kepada publik bahwa dia pernah terlihat kasus korupsi.
“Nanti soal apakah masyarakat akan memilih dia atau tidak itu menjadi hak mutlak dari masyarakat sebagai pemilih, ” kata Rifal.
Advokat muda Rifal Kasim Pary mendesak KPUD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk benar-benar serius meneliti berkas-berkas dan latar belakang bakal calon kepala daerah yang masih menjadi terdakwa perkara korupsi.
Rifal menyebutkan ada bakal calon kepala daerah yang hingga kini masih berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Perkara tersebut masih dalam Upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Sorong.
“Silahkan nanti teman – teman wartawan bisa kross cek lagi ke Kejaksaan Negeri Sorong, ” tutur Rifal.
Sebagai advokad dan praktisi hukum, dia berharap KPU provinsi, kabupaten dan kota sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah d Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, agar kepala daerah terpilih nanti, betul-betul menjadi panutan bahkan panglima dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ingat KPU provinsi, kabupaten dan kota di Papua Barat Daya harus belajar dari kasus Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Dimana sudah cape – cape melaksanakan Pilkada sampai penetapan calon kepala daerah terpilih, tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi malah membatalkan kemenangan calon kepala daerah terpilih di Kabupaten Boven Digoel, dan memutuskan dilakukan PSU tanpa diikuti calon kepala daerah terpilih, ” tutup Rifal.