Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gaya HidupHukumTeknologi

Ada Aroma Gratifikasi Pada Radio Streaming “Sound of Justice”

×

Ada Aroma Gratifikasi Pada Radio Streaming “Sound of Justice”

Sebarkan artikel ini
Kantor radio streaming "Soundtrack of Justice" di Kejagung, Jakarta.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai pembangunan infrastruktur radio streaming (radio internet) “Sound Of Justice” di Gedung Puspen Kejaksaan Agung, diduga sarat gratifikasi.

Sebab, dana pembangunan radio internet itu berasal dari corporate social responsibility (CSR) Bank BCAi. Padahal, semua alokasi pengadaan kementerian dan lembaga negara ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . 

Example 300x600

“Kecuali dana CSR tersebut dilaporkan ke Kemenkeu sebagai pendapatan negara nonpajak. Itu pun harus dengan persetujuan DPR,” ucap Abdullah menanggapi pemberitaan mengenai pembangunan radio internet, Senin (2/9/2024).

Perlu diketahui, Jaksa Agung ST Baharudin meresmikan penggunaan radio internet pada Senin (2/9/2024) bersamaan dengan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan tahun 2024.

Diperoleh informasi, pembangunan radio internet bernama “Sound of Justice” menggunakan dana dari CSR) Bank BCA sebesar Rp5 miliar.

“Benar, pembangunan infrastruktur menggunakan CSR Bank BCA,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin.

Untuk itu, Abdullah menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak di-bully masyarakat terkait pengadaan Radio internet itu, sebaiknya Kejagung melakukan konsultasikan hal tersebut dengan KPK. 

“Sebab, berdasarkan Pasal 12B Undang Undang Tipikor, penerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika melewati batas waktu maka penerimaan dana itu bukan lagi berstatus gratifikasi tapi sudah terkategori sebagai suap,” jelas Abdullah.

Abdullah memaparkan, gratifikasi yang nilainya Rp10 juta ke atas, penerima harus membuktikan bahwa dana itu bukan suap, maka dana itu bisa menjadi milik penerima. 

“Di sini berlaku kaidah pembuktian terbalik. Namun, jika penerima tidak bisa buktikan bahwa dana itu bukan suap maka dana tersebut disita oleh KPK,” terang dia.

Sebaliknya, ia menambahkan, jika nilai gratifikasi kurang dari Rp10 juta maka KPK akan buktikan bahwa dana itu adalah suap. Jika KPK bisa buktikan bahwa dana itu termasuk suap maka dana itu dapat disita oleh KPK.

Sayangnya, Kapuspenkum Kejagung tidak menjelaskan fungsi keberadaan radio itu, apakah untuk komersial atau alat propaganda. 

 Yang pasti, radio streaming “Sound of Justice” awalnya digagas oleh Ketut Sumedana ketika menjabat Kapuspenkum.

Konon, Ketut Sumedana mendapatkan dana CRS dari Bank BCA untuk mendanai pembangunan radio  serta merombak ruang prees room menjadi kantor radio. ***

Example 300250
Example 120x600