TEROPONGNEWD.COM, JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya menggandengan Kantor Hukum. Advokad Pieter Ell, SH untuk mengantisipasi sengketa Pilkada.
Penandatanganan MoU itu dilakukan di Kantor Pieter Ell, SH Padang Bulan Kota Jayapura provinsi Papua.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim Sangaji, mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan kerjasama hukum ini , sebagai bentuk pendampingan Advokasi hukum pelaksanaan pilkada serentak yang akan di laksanakan di wilayah Kabupaten Tambrauw pada 27 November 2024 mendatang.
Sehingga KPU Kabupaten Tambrauw guna mengantisipasi segala proses sengketa di Bawaslu maupun sengketa administrasi yang merujuk pada PTUN dan sengeketa hasil pilkada yang nantinya di adukan ke Mahkama Konstitusi (MK).
” Hari ini KPU Tambrauw bersama Kadiv Hukum telah melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang, untuk mengantisipasi segala proses sengketa pilkada baik di Bawaslu, PTUN dan MK nantinya” jelas Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangaji usai penandatanganan MUo Senin, 30 September 2024.
Ketua KPUD Tambrauw mengakui untuk Kabupaten Tambrauw hingga saat ini belum terlihat potensi komflik atau potensi sengketa pilkada jelang tahapan kampanye maupun saat pencoblosan 27 November nanti , tetapi pihak KPU secara dini telah mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi selama tahapan pilkada mendatang.
” Sampai saat ini, proses tahapan di Tambrauw berjalan aman, belum terlalu nampak, tetapi kami mengantisipasi sediki mungkin, sehingga ada pendampingan hukum apabila terjadi proses -proses sengektaa atau aduan yang terjadi” ungkap Saharul Abdul Karim Sangaji.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw berharap dengan pendampingan pengacara atau bantuan hukum,. Dapat mempermudah segala proses – proses sengketa pilkada yang nantinya terjadi sewaktu-waktu di Pilkada Kabupaten Tambrauw 27 November 2024 mendatang.
Dr Yuvenias Takamulli, salah salah satu Tim Advokat di Kantor Bantuan Hukum Pieter Ell, SH mengatakan, kerja sama pendampinhan hukum yang di lakukan bukan kali ini saja, melainkan sudah di lakukan sejak pemilu-pemilu sebelumnya, hal. Ini di maksudkan untuk memberikan pendampinahan dalam kerja-kerja penyelenggara sehingga tidak menganggu tahapan pilkada yang di laksanakan di Kabupaten Tambrauw.
” kita memberikan Advokasi, supaya apapun yang terjadi kita dapat memberikan masukan, untuk menganulir hal-hal yang dapat di antisipasi , memberikan masukan dan advokasi” ujar Dr. Yuvenias.
Pihaknya sangat senang KPU Kabupaten Tambrauw dapat mempercayakan kepada mereka sebagai tim Bantuan Hukum , dimana Advokad Bantuan Hukum Pieter Ell, SH memiliki lisensi yang telah beberapa kali mendampingi bantuan hukum baik di tingkat nasional maupun lokal.
” Kami senang dapat bekerja sama, sehingga proses pendampingan ini dapat kami lakukan sampai tahapan berakhir hingga proses penetapan calon di Pilkada Kabupaten Tambrauw” tuturnya.
Proses Kerja sama yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Tambrauw Bantuan Hukum Pieter Ell,SH akan di laksanakan baik tahapan berjalan, penetapan calon hingga pada pelantikan nantinya.
Selain itu pihak Tim Bantuan Hukum Pieter Ell, SH mendampingi KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Sorong Selatan.