TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tedy Renyut melalui tim kuasa hukumnya Benryi Napitupulu, Reymond Morintoh, Mardin dan Edo Jonathan Silaen, Rabu (11/9/2024) resmi mendaftarkan permohonan eksekusi atas perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
” Kami daftarkan permohonan eksekusi mengingat perkara yang telah diputus beberapa waktu lalu itu telah Berkekuatan Hukum Tetap,” kata Reymond Morintoh siang tadi.
Reymond mengakui di dalam permohonan eksekusi tersebut pihak juga menyertakan permohonan penyitaan terhadap harta benda milik mantan Bupati Maybrat berinisial BS.
Adapun harta benda tersebut lanjut Reymond, antara lain satu unit mobil, tanah dan bangunan di Kampung Mefkajim II RT 01/RW 01 Kelurahan Mefkajim, Kabupaten Maybrat, Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sakura Kelurahan Klamesen, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
” Harta-harta lainnya akan kami telusuri untuk membayar utang klien kami,” ucapnya.
Reymond menilai bahwa mantan Bupati Maybrat selama ini memiliki itikad baik untuk membayar atau melunasi utangnya kepada pak Tedy Renyut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son bahwa BS diharuskan membayar utang terhadap Tedy Renyut sebesar Rp 33.222.000.000.
Ia juga membenarkan bahwa pada perkara yang lalu, BS telah membayar 5 miliar Rupiah. Namun setelah adanya kesepakatan untuk membayar, yang bersangkutan tak kunjung melunasi hingga pak Tedy Renyut mengajukan gugatan kedua ke PN Sorong dan hasilnya dikabulkan.
” Apabila yang bersangkutan tidak melunasi utangnya kami akan mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya,” ujarnya.
Reymond menegaskan bahwa langkah ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan politik, klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan.