Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Usai DPR Digeruduk Partai Demokrat Pilih Tidak Bahas RUU Pilkada, Ikuti Putusan MK

×

Usai DPR Digeruduk Partai Demokrat Pilih Tidak Bahas RUU Pilkada, Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyatakan partai politik yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Dengan demikian, Partai Demokrat akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diputuskan, kata Benny, setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia, utamanya dengan adanya penggerudukan Gedung DPR RI oleh sejumlah massa yang terjadi sepanjang Kamis (22/8/2024) kemarin.

Example 300x600

“Mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata dia dikutip dari akun x/@PDemokrat di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Oleh karena itu, lanjut Benny, Partai Demokrat mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Benny berujar, Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat, mahasiswa, penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Example 300250
Example 120x600