TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tujuh bulan sudah sejak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtidpieksus) Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Panji Gumilang tahap pertama ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu 21 Februari 2024.
Akan tetapi, hingga kini tidak ada lagi perkembangan kabar terbaru terkait penanganan perkara TPPU Panji Gumilang sekaligus pemilik Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat itu.
Padahal, kala itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa peneliti (P16) untuk meneliti berkas dam menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan mengefektifkan waktu yang diberikan undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Fadil kala itu.
Panji Gumilang dijerat dugaan TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Indramayu, Jawa Barat pada 2011 sampai sekarang.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 70 Jo Pasal 5 UU RI N0 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 tahun 2011 tentang TPPU.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, teropongnews.com masih berusaha meminta penjelasan kepada Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengenai perkara TPPU Panji Gumilang. ***