TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Trauma mendalam dialami oleh bocah perempuan berinisial RK (12). Bagaimana tidak, ia telah berulang kali di cabuli oleh ayah tirinya di rumah sendiri.
MR, pria berusia 45 tahun ini tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu selama 4 tahun. Pelaku mencari kesempatan saat ibu kandung korban sedang pergi bekerja.
Kapolresta Sorong Kota mengatakan bahwa, pihaknya sedang menangani laporan tindak pidana persetubuhan tersebut .
“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, dia melancarkan aksinya saat ibu korban pergi bekerja, disitulah dia mengambil kesempatan,”jelas Kapolresta Sorong Kota, Selasa (27/8/2024).
Dari pengakuan korban sementara, bahwa pelaku sudah seringkali melakukan perbuatan itu setiap rumah dalam keadaan sepi. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengancam korban agar menuruti hawa nafsunya.
“Ada ancaman terhadap korban yang mengatakan bahwa ini rahasia berdua jangan kasih tahu mama, nanti bapak pukul,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbaikan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dan ancaman hukuman ditambah 1/3.
“Karena pelaku adalah ayah korban yang seharusnya melindungi anak tersebut,”pungkas Kapolresta.