Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tim Tabur Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Sekda SBT di Gemba

×

Tim Tabur Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Sekda SBT di Gemba

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu, saat digiring tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung ke kantor Kejati Maluku, Sabtu (17/8/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung, di desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIT, setelah lima bulan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Usai dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Sofyan Saleh menggiring Jafar menuju dermaga Waipirit.

Example 300x600

Dengan tangan terborgol, Jafar yang mengenakan topi, masker dan jaket dikawal tim Tabur menyeberangi Pulau Seram menuju Pulau Ambon menaiki ferry.

Setelah menempuh perjalanan selama dua jam, dengan tangan terborgol Jafar tiba di dermaga Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Pulau Ambon sekitar pukul 14.30 WIT.

Di dermaga Hunimua, Jafar dijemput mobil tahanan Kejati Maluku. Menaiki mobil tahanan, dia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.

Mobil yang ditumpangi tim Tabur dan mobil tahanan yang membawa Jafar tiba di kantor Kejati Maluku pukul 15.00 WIT.

Dikawal petugas Pamdal, Jafar yang mengenakan masker digelandang menuju ruang pemeriksaan pada bidang Pidsus, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“(Jafar) masih diperiksa penyidik. Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon,” kata Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada wartawan, di Ambon.

Jafar merupakan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun anggaran 2021.

Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik. Tiga kali mangkir, korps Adhyaksa memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Indikasi korupsi terjadi saat Jafar menjabat Plt Sekda SBT tahun 2021. Setelah setahun lebih menjabat Plt Sekda, Bupati Abdul Mukti Keliobas melantik Jafar sebagai Sekda SBT definitive, 29 Juli 2022.

Berstatus tersangka, bupati mencopot Jafar dari jabatan Sekda SBT pada Januari 2024. Mengisi kekosongan kursi Sekda, Bupati lantas mengangkat Mirnawati Derlen sebagai Plh Sekda SBT.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT, Idris Lestaluhu di Lapas Ambon, sejak 29 November 2023 lalu.

Idris telah berstatus terpidana dan menjalani penahanan di Lapas Ambon. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 3 Juli 2024 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Idris.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Idris diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pda Setda SBT tahun 2021 total sebesar Rp28.839.458.913. Terdiri dari anggaran belanja langsung senilai Rp 12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 16,049 miliar.

Anggaran diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seperti pengadaan alat tulis kantor, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggaran makan minum.

Hasil penyidikan penyidik menemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp2.582.035.800, berdasarkan audit Inspektorat Maluku.

Example 300250
Example 120x600