Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Tiga Tersangka “Kutu Beras” di Perum Bulog Segera Diadili

×

Tiga Tersangka “Kutu Beras” di Perum Bulog Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Tersangka korupsi "kutu beras" di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tiga tersangka korupsi “kutu beras” di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen Rans Fismi Hasibuan mengatakan ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.

“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans, Selasa (20/8/24).

Dia menuturkan JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara. “Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan.”

Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Namun, tutur Rans, penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.

Dia mengungkapkan dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sofyan

Example 300250
Example 120x600