TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tiga (3) OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Senin (19/8/2024).
Pencanangan ini dipimpin oleh PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, dan diikuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing OPD di halaman parkir Balai Kota Ambon.
Kaya dalam arahannya mengaku, pembangunan zona integritas sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 sampai 2024, dan Road Map Reformasi Birokasi fase ketiga 2020-2024, yang diarahkan pada terciptanya tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
“Dengan pencanangan ini, maka ada 6 (enam) area perubahan yang diwujudkan yaitu, area manajemen perubahan, area penguatan tata laksana, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan, area pelayanan publik, dan area penataan manajemen sumber daya manusia,” bebernya.
Dia mengaku, zona integritas ini tidak bisa dibangun sekaligus oleh Pemkot Ambon, dan menetapkan bahwa instansi secara utuh bebas korupsi dan sebagai wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
Untuk kota Ambon sendiri, lanjutnya, dengan pencanangan di hari ini, maka total sudah ada 5 (lima) OPD yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Tahun 2022 ada 2 (dua) OPD yang dicanangkan yakni DPM-PTSP dan BPPRD, dan hari ini 3, jadi kita lakukan bertahap,” pungkas Kaya.
Untuk itu Kaya berharap, semua OPD yang telah dicanangkan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat melakukan tindakan nyata, dalam implementasi di bidang kerja masing-masing.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Rina Purmiasa menjelaskan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini didasarkan pada Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, untuk dapat diterapkan di semua instansi pemerintah.
Purmiasa mengaku, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sesuai indikator dalam 6 area perubahan, sehingga semua OPD yang terkait pelayanan publik di lingkup Pemkot Ambon dapat dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas menuju WBB dan WBBM.