TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jelang sidang perdana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015- 2022, dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (13/8/2024) kembali menetapkan satu tersangka lagi.
Tersangka baru tersebut yaitu Supianto atau SPT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari- Juni 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan tersangka SPT selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2024.
“Sebelumnya SPT dipanggil untuk diperiksa dalam status sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu HS dan ASQ,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Harli menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup Tim penyidik pidana khusus kemudian meningkatkan status SPT dari saksi menjadi tersangka dan menahannya.
Adapun, tuturnya, peran tersangka SPT selaku Plt Kadinas ESDM Babel pada tahun 2020 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka juga dengan sengaja tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2022,” ujarnya.
Harli mengatakan dengan adanya satu tersangka baru maka saat ini jumlah tersangka kasus timah sebanyak 23 orang, dengan salah satu tersangka terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dalam kasus ini tersangka SPT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***