TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Meski tidak dilakukan penahanan fisik terhadap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, namun penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bersikap tegas dengan melakukan penyitaan sebuah rumah vila di Denpasar milik senilai Rp20 miliar.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” ucap Kapuspenkum Harli Siregar, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, vila tersebut dibeli oleh Hendry pada sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan atas nama istri Hendry.
“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata dia.
Ia menyebut bahwa proses penyitaan objek tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN. ***