TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, rencananya akan duduk menjadi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu 21 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Perlu diketahui penetapan jadwal sidang ini hanya untuk tersangka Helena. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penjadwalan. “Iya baru Helena yang ada penetapannya,” jelas Harli.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey sendiri saat ini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini. Harvey diduga menyerahkan uang kepada pimpinan PT Timah melalui Helena Lim.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***