TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik), Kuntadi, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (6/8/2024).
“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” ucap Kuntadi
Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.
“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan. ***