Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Terhalang Putusan MK, Kaesang Dipastikan Tak Bisa Maju di Pilgub Jawa Tengah

×

Terhalang Putusan MK, Kaesang Dipastikan Tak Bisa Maju di Pilgub Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Foto: Instagram/kaesangp)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak bisa maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, pada 27 November 2024.

 

Example 300x600

Kaesang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada yang mengubah syarat pencalonan melalui putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024.

 

Adapun dalam aturan yang telah diputuskan bahwa batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun.

 

Hal ini berlaku ketika ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

 

Untuk publik ketahui, Kaesang sebelumnya dikabarkan telah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

 

DPR RI rencananya bakal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

 

Namun usai massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi dan terjadi kericuhan dengan aparat, akhirnya revisi UU Pilkada dibatalkan.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya melakukan konferensi pers terkait pembatalan revisi RUU Pilkada.

 

Dia mengatakan RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai dan membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.

 

“Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” kata Dasco.

 

“Sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan,” sambungnya.

 

Kemudian, Dasco menjelaskan bahwa aturan yang berlaku pada pendaftaran 27 Agustus 2024, yakni hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran belum disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang.

 

“Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” jelas Dasco.

Example 300250
Example 120x600