TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya, hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuntut hukuman mati.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ucap JPU Andy Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/24).
JPU Andy Jaya, menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Jaksa meyakini Panca terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam surat tuntutan JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Lebih lanjut, JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Seperti diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus KDRT terhadap D istrinya. *