Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tenaga Ahli Mantan Menteri Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara

×

Tenaga Ahli Mantan Menteri Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). (Foto: Sofyan/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tenaga Ahli mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

Example 300x600

Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Walbertus Natalius Wisang, Pengadilan Tipikor Jakarta juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara serta, dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara dan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider kurungan 3 bulan bui.

Elvanno dan Ferdian dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Jemy Sutjiawan yang merupakan Dirut PT Sansaine Exindo, telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G ini.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, Jemy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. ***

Example 300250
Example 120x600