TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu (10/08/2024). Pelaku yang diamankan adalah DY alias Koyo (23) dan AN (30). Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, (12/08/2024).
Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kepolsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan
Korban hendak pergi kewarung menggunakan motor namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada dilokasi nya kemudian melaporkan kepolsek Tambora
Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30).
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
“Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” terangnya
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *TN.