TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dua Spanduk berukuran tidak terlalu besar bertuliskan “Ridwan Kamil-Suswono RIDO Cagub dan Cawagub Daerah Khusus Jakarta 2024 Jakarta Baru Jakarta Maju” terpampang di jembatan penyebrangan orang (JPO) depan Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Pantauan teropongnews di lokasi, spanduk tersebut menghadap Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Dengan begitu, para pengendara secara otomatis melihat wajah Ridwan Kamil dan Suswono.
Tak sampai disitu, spanduk tersebut menampilkan sejumlah foto partai politik pendukung pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang terdiri dari 12 partai pendukung yakni, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PSI, PKB, NasDem, PPP, Gelora dan Garuda.
Ditambah lagi, tidak terlihat satupun petugas KPU Provinsi DKI Jakarta yang sadar dan mengetahui adanya spanduk yang terpasang itu.
Untuk publik ketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta baru membuka tahapan pencalonan kepala daerah untuk kontestasi Pilgub Jakarta yang dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk tahapan kampanye masing-masing kontestan baru dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.
Artinya, spanduk yang terampang di JPO Jalan Salemba Raya menyalahi aturan dan tidak sesuai Undang-undang Pilkada karena dipasang di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dijadwalkan tiba di kantor KPU DKI Jakarta untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sekira pukul 14.30 WIB.