Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Serta Wewenang Anggota MRP di Papua Selatan

×

Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Serta Wewenang Anggota MRP di Papua Selatan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tugas pokok dan fungsi serta wewenang Anggota MRP di Papua Selatan
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – MRP Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan tugas, fungsi dan wewenangnya di empat kabupaten cakupan wilayah pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Kamis (15/8/2024).

Wakil Ketua 1 MRP Papua Selatan (MRPS), Yohana Gebze mengawali penyampaiannya dengan mengatakan bahwa MRP tidak punya hak paten dalam legislasi melainkan hanya mengawal aspirasi, memberikan pertimbangan dan persetujuan menyangkut tiga hal yakni proteksi, pemberdayaan, dan afirmasi.

Example 300x600

“Jadi tiga faktor utama ini yang menjadi tugas dasar dari lembaga MRP itu sendiri. Afirmasi dalam semua bidang, baik pendidikan, kesehatan yang harus mendapat prioritas terhadap orang asli, penerimaan pegawai negeri, menduduki jabatan dalam SKPD. Ini bukan maunya kami MRP tetapi negara yang memberikan UU Otsus terhadap Provinsi Papua yang di dalamnya ada MRP sebagai anak pertama. Otonomi kedua sudah lahir lagi anak berikut yaitu DPR pengangkatan. Jadi ketika negara sudah memberikan ruang keberpihakan terhadap orang asli Papua maka semua orang yang ada dan hidup di atas tanah Papua menjadi wajib tunduk, taat dan patuh terhadap ruang afirmasi yang telah diberikan oleh negara terhadap OAP,” tegas Yohana Gebze di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Kamis (15/8/2024).

Yohan berujar, untuk mengawali semua kebijakan daerah menjadi penting pimpinan OPD menggerakkan semua program di dalam pemerintahan menitikberatkan delapan puluh persen fokus terhadap OAP yang hari ini masih ada dalam ketertinggalan dan keterbelakangan serta berada pada tingkat kemiskinan. Sehingga MRP mendesak pemerintah untuk fokuskan pembangunan lebih kepada OAP.

Tokoh Masyarakat Wilfridus Kahol yang juga Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Papua dan Maluku mengatakan, tugas pemerintah dan MRP adalah memproteksi hak-hak dasar orang Papua, dan karena itu diharapkan tugas dan fungsi MRP jangan sampai disalahgunakan. MRP tidak hanya jadi penonton, tapi terjun langsung untuk mengetahui persoalan yang terjadi dengan bergandengan tangan bersama komponen masyarakat.

Satu yang ditekankannya Ini adalah soal masuknya investasi namun tidak diketahui masyarakat adat. Sehingga pintanya agar segala persoalan diselesaikan dengan baik perlu sinkronisasi agar terjadi keseimbangan bersama di Papua Selatan.

Penekanan berikut, gesekan dalam Pilkada harus dikaji untuk memilah hak siapa yang layak untuk maju sebagai calon gubernur di Papua Selatan, jangan sampai mengabaikan hak ketulungan supaya tidak terjadi benturan di tengah kehidupan bersama.

Asisten 1 Setda Kabupaten Merauke Januarius Katmo mengatakan, masuknya investasi di Merauke Papua Selatan akan melalui proses perencanaan yang matang untuk mempertimbangkan dampak dan untung ruginya.

Masyarakat pemilik hal ulayat berperan menentukan tempat mana yang layak dan yang tidak untuk pengembangan wilayah yang akan digunakan untuk investasi.

“Investasi yang akan masuk tergantung atas kesepakatan antara investor dan masyarakat bersama pihak terkait yang berkompeten untuk menentukan. Pemerintah hanya memfasilitasi dengan mengacu pada aturan yang ada sehingga MRP berperan memproteksi kepada rakyat Papua,” ujar Januarius Katmo dalam pembukaan sosialisasikan itu.

Example 300250
Example 120x600