TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan bakal terjadi usai status Jakarta yang tidak lagi menyandang status sebagai ibukota negara. Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan bahwa adanya perbedaan arah pengembangan Jakarta. Termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
“Terdapat perbedaan arah pengembangan Jakarta ke depan yang sebelumnya merupakan ibukota negara menjadi pusat perekonomian nasional dan global,” ujar Pantas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Pantas mengatakan Raperda RTRW akan menyesuaikan dengan kewenangan khusus Jakarta. Usai tak lagi menjadi ibukota negara, diantaranya kewenangan mengelola kawasan laut.
“Selain itu terdapat pula kewenangan yang diberikan akibat dari kekhususan Jakarta meliputi pengaturan terkait ruang laut dan pengaturan terkait pendapatan daerah dari kegiatan penyelenggaraan ruang,” tutur Pantas.
Lebih lanjut, Pantas menilai Raperda RTRW merupakan peraturan yang menggantikan Perda. Sebab akan mengatur tentang RTRW yang menjadi pedoman pengembangan Jakarta hingga 2030.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Jakarta yang telah mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 RTRW 2030,” kata Pantas memungkasi.