TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Ketua PSSI Nurdin Halid muncul dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp62,89 miliar.
Duduk sebagai terdakwa adalah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2024).
Munculnya nama Nurdin Halid diungkapkan Bahdar Saleh saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Gazalba dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Awalnya, Bahdar mengaku meneruskan pesan singkat Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid kepada Gazalba terkait informasi pengurusan perkara.
“Hanya forward saja, tapi saya tidak tahu permasalahannya,” kata Bahdar.
Dalam pesan singkat yang diperlihatkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, terlihat Bahdar meneruskan info perkara penganiayaan yang ditangani oleh Hakim Agung Desnayeti, Gazalba, serta Hakim Agung Sofyan Sitompul. Info itu diteruskan Bahdar dari Nurdin ke Gazalba.
Setelahnya, dalam pesan singkat Gazalba pun menyayangkan info tersebut baru diberitahukan kepada dirinya dan meminta Bahdar bertanya kepada Nurdin mengapa perkara tersebut baru diinformasikan. Gazalba, dalam pesan singkat yang sama, turut menanyakan kepada Bahdar kapan NH akan mengambil salinan.
Menanggapi pesan singkat dirinya kepada Nurdin dan Gazalba yang ditunjukkan JPU di persidangan, Bahdar mengaku tidak ingat dan tidak tahu.
“NH itu Nurdin Halid. Tapi saya tidak tahu salinan apa yang diambil,” ucap dia.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar. *