Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap TDH Buronan Kasus Korupsi Bank Tanah

×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap TDH Buronan Kasus Korupsi Bank Tanah

Sebarkan artikel ini
TDH (69) tersangka korupsi Bank Tanah digiring Satgas SIRI Kejagung. (Ist).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Inteljen Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda mengamankan TDH (69) buronan kasus Korupsi Bank Tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2003 – 2006.

Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H. menjelaskan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) bahwasanya Tersangka TDH (69) merupakan buronan Kejari Samarinda dalam kasus korupsi bank tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2003–2006, diamankan, Senin (12/08/2024) sekirar pukul 18:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Example 300x600

Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006, sebut Erfandy.

“Bahwa saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Erfandy.

Selanjutnya Tersangka TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah menerima penyerahan Tersangka berinisal TDH, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.

Selanjutnya pada dini hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA, Sempaja, Samarinda guna pelaksanaan penahanan, selama 20 hari kedepan.

Bahwa adapun Kasus posisi Tersangka TDH antara lain, yang bersangkutan diperiksa sebagai Tersangka sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006.

Tersangka TDH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. *TN.

Example 300250
Example 120x600