TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini telah merilis jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di 545 daerah di seluruh Indonesia.
Dalam rilis KPU RI, Pilkada kali ini akan memilih 37 Gubernur, 415 Bupati, dan 93 Walikota.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut adalah tahapan-tahapan kunci dalam Pilkada Serentak 2024 :
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan pada 24 – 26 Agustus 2024
2. Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
3. Penelitian persyaratan calon dijadwalkan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
4. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
5. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024.
6. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
7. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.