Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

Rapat Pleno DPHP, KPU Raja Ampat Tetapkan 42.389 DPS Untuk Pilkada 2024

×

Rapat Pleno DPHP, KPU Raja Ampat Tetapkan 42.389 DPS Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Raja Ampat.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Raja Ampat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSH dan penetapan DPS yang digelar di Korpak Villa dan Resort, Sabtu (10/8/2024) dihadiri lima komisioner KPU Raja Ampat bersama puluhan PPD, Bawaslu setempat, Dukcapil, Kesbangpol, Kapolres Raja Ampat dan Dandim 1805/R4 serta stakeholder lainnya.

Example 300x600

Dalam sambutan penutupan, Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengapresiasi kinerja ketua dan anggota PPD Se Kabupaten Raja Ampat yang telah sukses melaksanakan tahapan mulai dari pemutahiran data hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Arsyad Sehwaky juga mengapresiasi Bawaslu Raja Ampat dan jajarannya yang mana secara berjenjang aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan selama sebulan lamanya.

“Penetapan DPS hari ini jumlahnya 42.389 pemilih, yang mana telah kita sama-sama menyaksikan bukan merupakan data yang final. Artinya jumlah pemilih 42.389 pemilih adalah merupakan hasil pemutahiran yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih berdasarkan DP4 dan data pemilih terakhir yang telah diturunkan kemudian dilakukan pemutahiran selama sebulan,” kata Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.

Dari jumlah tersebut, dijelaskan pula bahwa pemilih laki-laki berjumlah 21.803, sementara pemilih perempuan berjumlah 20.586.

Tentunya, lanjut Ketua KPU Raja Ampat bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara, di saat PPD mengumumkan DPS diharapkan agar pemilih yang belum terdaftar atau warga masyarakat Raja Ampat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai daftar pemilih sementara dapat mengisi formulir tanggapan untuk kemudian didaftarkan oleh PPS atau PPD dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Tentunya tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan, bukan hanya soal nama yang belum terdaftar tetapi juga tanggapan masyarakat terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih sementara yang diumumkan. Misalkan, pemilih meninggal dunia, pemilih menjadi anggota TNI/Polri atau tidak lagi berdomisili di kampung tersebut dan lain-lain,” ujarnya.

Dijelaskannya sehubungan dengan daftar pemilih sementara yang baru saja disaksikan, notabene belum semuanya dapat terakomodir didalam sistim informasi daftar pemilih (Sidalih) disebabkan dokumen kependudukan yang tidak lengkap atau yang masih berkekurangan sehingga Sidalih tidak dapat membaca.

Berkaitan dengan DPS yang telah ditetapkan, pucuk pimpinan KPU Raja Ampat itu berharap “Kami harapkan kepada Ketua dan anggota PPD yang kemudian diawasi oleh Bawaslu Raja Ampat dan jajarannya di tingkat Distrik hingga Kampung-kampung, dipastikan agar pemilih yang menghuni syarat sebagai pemilih harus didaftarkan berdasarkan dokumen kependudukan dan tentunya berdomisili di daerah pemilihan dan dalam hal terakomodir sebagai daftar pemilih didaftarkan harus berdasarkan alamat yang tertera pada dokumen kependudukan,” harapnya.

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan dalam hal penyusunan daftar pemilih harus didaftarkan sesuai dengan alamat yang tertera pada dokumen kependudukan.

“Misalnya orang yang tinggal di Warsambin, atau orang mumes identitas kependudukannya masih beralamat di Warsambin, maka dia harus didaftarkan di Warsambin, jika yang bersangkutan tetap ingin memilih di mumes maka disarankan kepadanya untuk mengurus dokumen kependudukan berupa pindah domisili alamat yang tertera bapa dokumen,” beber Arsyad.

Ketua KPU Raja Ampat beberkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno terbuka dengan peserta yang hadir terdiri dari, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, Pemantau Pemilihan dan Tim Pasangan tingkat Kabupaten/Kota.

“Aturan mensyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 bahwa dalam pleno daftar pemilih yang diundang adalah tim kampanye pasangan calon, sekarang kan kita belum punya pasangan calon. Jika di pileg peserta pemilu adalah partai politik, sementara di Pilkada peserta pemilunya adalah calon,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600