Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Batal Maju di Pilkada 2024

×

Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Batal Maju di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah). (foto: Instagram/@psi).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Menurut dia, langkah tersebut diambil terlepas dari hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/8/2024).

Example 300x600

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Ia menuturkan, berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang diklaim tidak berminat maju di Pilkada 2024.

Menurut Raja Juli, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani sang istri Erina Gudono yang tengah berkuliah di Amerika Serikat.

“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Kendati begitu, kata Raja Ruli, sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Sementara perihal surat keterangan belum pernah dipidana, dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” kata Raja Juli Antoni.

Example 300250
Example 120x600