Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahLingkunganNasionalParlemenPemerintahan

Praktisi Hukum Ajak Pemuda dan Masyarakat Adat Tolak 8 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

×

Praktisi Hukum Ajak Pemuda dan Masyarakat Adat Tolak 8 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Pengacara Muda Asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Tokoh pemuda pemerhati pariwisata yang juga sebagai praktisi hukum Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH,. MH mengajak pemuda pemerhati pariwisata dan masyarakat adat menolak kehadiran 8 perusahaan perusak lingkungan dan destinasi wisata kelas dunia Raja Ampat.

Hal ini dikatakannya menyusul pernyataan Sekda Raja Ampat yang mengatakan sudah ada 8 ijin tambang di Raja Ampat, sebagai anak muda dan penggiat sekaligus peduli dengan pariwisata Raja Ampat, Arfan Paretoka menolak kehadiran 8 tambang tersebut.

Example 300x600

“Terkait dengan pernyataan Sekda Raja Ampat yang mengatakan sudah ada 8 ijin tambang di Raja Ampat, sebagai anak muda dan penggiat sekaligus peduli dengan pariwisata Raja Ampat, kami menolak kehadiran 8 tambang tersebut,” ujar Arfan Paretoka, SH,. MH, Jumat (9/8/2024) melalui sambungan telepon.

Pemuda Raja Ampat yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait 8 perusahaan tambang di wilayahnya akan menjadi malapetaka bagi masyarakat Raja Ampat dengan kekayaan alamnya.

“Pertama, tambang ini ijinnya dari Pemerintah Pusat, yang berdampak langsung dengan dampak lingkungan dan kerusakan alam kita di Raja Ampat. Raja Ampat dikenal sebagai Destinasi pariwisata internasional, kita juga sebagai daerah penghasil tambang berupa nikel,” ujar Arfan.

Sangatlah disayangkan apabila 8 perusahaan tambang yang disebut akan beroperasi di pusat segitiga karang dunia itu akan terasa 5-10 tahun ke depan. Masyarakat Raja Ampat akan kehilangan mata pencaharian dikarenakan ikan yang tadinya dekat pemukiman warga akan menjauh akibat tercemarnya laut sekitar.

“Nikel ini terbatas, 5-10 tahun diambil pasti habis, kita tidak dapat apa-apa, yang kita dapat adalah dampak lingkungan dan sebagainya, pariwisata kita rusak. Terumbu karang kita rusak, ikan-ikan makin menjauh, artinya dampaknya besar sekali terhadap anak cucu,” kata pengacara muda ini menegaskan.

Menurutnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya duduk bersama untuk bagaimana mendorong kemajuan pariwisata Raja Ampat bukan justru memberikan ijin kepada perusahaan perusak lingkungan untuk beroperasi di kawasan wisata sekelas Kabupaten Raja Ampat.

“Jika kita bicara pariwisata, tidak perna ada habisnya, tinggal bagaimana pemerintah mendorong untuk bagaimana branding dan promosi dan menjadi pendapatan PAD yang cukup besar jika pemerintah serius di bidang pariwisata,” ungkapnya.

Arfan Paretoka mengatakan sejak dimekarkan tahun 2003 lalu, nama Raja Ampat lebih dulu terkenal hingga ke mancanegara. Menurutnya mengapa Raja Ampat saat ini tertinggal dari Lombok.

“Raja Ampat lebih dulu dibandingkan Lombok, pertanyaannya kenapa Lombok lebih maju, karena perhatian pemerintah terhadap kemajuan pariwisata, Raja Ampat tinggal didorong saja perhatian pemerintah,” ujarnya seraya bertanya.

Apapun itu alasannya, sebagai anak muda Kabupaten Raja Ampat dirinya mengajak pemuda dan masyarakat adat untuk menolak 8 perusahaan tambang di Raja Ampat. Arfan tidak menginginkan generasi Raja Ampat yang akan datang hanya mendengar nama pariwisata Raja Ampat.

“Kita menolak dengan tegas kehadiran tambang di Raja Ampat, Karana nantinya Raja Ampat tinggal nama, laut yang biru, ikan dan terumbu karang akan hilang dan tinggal nama saja,” tegas Arfan

“Karena akan tercemar masalah lingkungan apalagi ini 8 perusahaan tambang, ini dampak lingkungannya cukup besar dan sangat berbahaya sekali,” sambutannya.

Lebih lanjut kata dia, PT Gag Nikel saja masih simpang siur soal pengelolaan dana CSR dan tenaga kerja, artinya satu perusahaan saja kita sudah banyak masalah, apalagi sampai 8 perusahaan.

“Jadi saya pikir pemerintah fokus saja pada pariwisata, kita himbau juga kepada masyarakat adat agar berpikir lebih jauh sehingga kita bisa sama-sama mengantisipasi pencemaran lingkungan,” ungkap praktisi hukum muda asal Raja Ampat ini.

Dijelaskannya apabila 8 perusahaan tambang yang disebut akan beroperasi, apa yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusup Salim, M,Si menjadi kenyataan bahwa Raja Ampat tinggal nama.

“Kasihan sekali alam yang indah ini rusak, bagaimana anak cucu kita kedepan” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600