TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja, Jumat (30/8/2024) di halaman Mapolresta Sorong Kota.
Dalam Pemusnahan tersebut, selain menghadirkan para tersangka, Polresta Sorong Kota juga melibatkan kejaksaan, pengadilan, pihak Lapas Sorong, serta tokoh agama.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri bekerjasama dengan kejaksaan, pengadilan, dan Stakeholder bawah narkotika ini adalah tindak pidana extraordinary, sehingga tidak bisa dibetantas sendirian.
“Karena memang ini sudah menjadi penyakit buat masyarakat, yang tentunya akan merusak generasi muda kita baik jangka menengah maupun jangka panjang. Pada kegiatan ini ita musnahkan 2,4 kilogram. Ini sudah bersih artinya sudah kita pisah-pisahkan untuk untuk dibawa ke pengadilan,”ujar Happy.
Adapun pemusnahan barang bukti ganja tersebut didapat dari 4 tersangka yang mempunyai peran masing-masing, mulai dari penggalang dana, kurir, hingga pemakai. Tersangka yang diamankan masing berinisial DW, JF, PD, dan EW.
Untuk Tersangka DW, ia berperan sebagai kurir, JF sebagai penyandang dana, dan PD sebagai kurir. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1 sarung bantal warna hijau berisikan Narkotika Jenis Ganja, 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 1 ponsel merk Vivo warna hitam, 1 lembar tiket kapal, tas kain warna hitam bertuliskan Vans dan bungkusan lakban warna coklat.
“Modus pertama, tersangka JF memberikan uang akomodasi, transportasi dan pembelian ganja senilai Rp 7.100.000 kepada DW, Minggu (23/6/2024). Modus ke dua, JF membeli ganja di jalan tanah hitam Abepura senilai Rp 3.500.000 kemudian menyuruh DW membawa ganja tersebut ke Sorong,”terang Happy.
Karena tidak dak berani membawa ganja tersebut ke Sorong, DW menyuruh DP untuk membawanya dengan imbalan uang sebesar Rp 3.000.000 dengan menumpang KM. Ciremai.
Namun sialnya, setelah dari Jayapura tiba di Pelabuhan Sorong pada Senin (1/7/2024) wanita 20 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal.
Sedangkan tersangka EW dari laporan polisi yang berbeda, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) karung ukuran sedang berisi daun ganja, 1 pack alumunium foil berisi ganja, 28 bungkus plastik bening berisi ganja, 1 tas kain warna putih, 2 kantong plastik warna hitam, kantong plastic warna kuning.
Tersangka EW sendiri berperan sebagai kurir, di mana pada tanggal 21 Mei 2024 ia diminta oleh seseorang berinisial A untuk membawa ganja dari Jayapura ke Sorong.
EW kemudian berangkat dengan menumpangi KM. Labobar pada tanggal 22 Mei 2024 dengan membawa tas kain berisi ganja dari seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Jayapura yang diantar ke Dek 5.
Tersangka kemudian diamankan oleh petugas pada saat berada di dekat pos karcis pintu keluar Pelabuhan Sorong, 25 Mei 2024, oleh anggota dari Satuan Reserse Narkoba.
“Tersangka EW menjalin kesepakatan dengan bapak Aldo (DPO) untuk membawa Ganja dari Jayapura ke Kota Sorong dengan imbalan senilai Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah), dan sesampainya Ganja tersebut di Sorong rencananya akan diambil oleh pemiliknya yang bemama Rio (DPO),”ungkap Happy.
Terhadap tersangka DW, JF, dan DP, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana 2 seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. Atau pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar
Serta Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara EW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) subsider.
Serta Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).