Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminalitas

Polisi Tangkap Tiga Penanam 44 Pohon Ganja di Kabupaten Sorong

×

Polisi Tangkap Tiga Penanam 44 Pohon Ganja di Kabupaten Sorong

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong saat menggelar press release pengungkapan kasus tanaman ganja.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong menangkap tiga orang pelaku penanam ganja berinisial YPD (27), NYM (24), dan AK (24) dengan barang bukti berupa 44 pohon ganja.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan NYM yang merupakan tersangka pencurian dan kekerasan (Curas), Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIT.

Example 300x600

Dari hasil dari interogasi, Tim Resmob Malawili menemukan sebuah video kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga ganja pada handphone milik NYM.

Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran dalam keterangan persnya, Senin (5/8/2024) mengatakan bahwa barang bukti 44 tanaman ganja tersebut disimpan di sebuah pondok pada lahan kebu.

“Setelah tersangka NYM ke Polres Sorong dan diinterogasi lebih lanjut, ia mengaku bahwa kepemilikan tanaman tersebut adalah milik bersama dua teman lainnya yaitu YPD dan AK,”jelas Edwin di Mapolres Soron

Edwin mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikian terhadap video tersebut, Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong bergerak menuju TKP di Jl. Sorong-Klamono Km 32. Kabupaten Sorong. Selanjutnya tim berhasil mengamakan 44 pohon diduga jenis ganja.

Kemudian pada malam harinya Tim Gabungan Satresnarkoba dan Resmob Malawili Polres Sorong berhasil mengamankan dua tersanga YPD dan AK  Dan di Jl. Nip, Mariat Pantai, Aimas.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledaharumah terduga tersangka YPD, ditemukan sebuah bungkusan yang di duga bijibibit Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam tas noken kecil war, hitam yang di bungkus dalam plastik bening berukuran keci,”ungkap Edwin.

Edwin menambakan, berdasarkan hasil interogas,  terduga pelaku menanam dan merawat pohon Ganja untuk sekedar uji cob, dan ketika berhasil tumbuh para pelaku menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600