Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Ini yang Disita

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Ini yang Disita

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Seorang pengedar narkoba di Kota Ambon berinisial FK alias Oji, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Oji ditangkap di kamar kosnya, yang berada di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (22/7/2024) lalu.

Example 300x600

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 28 paket ganja kering siap edar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah mengungkapkan, Oji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebanyak 28 paket ganja di kamar kos tersangka, di kawasan Wailela,” kata Aries kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (3/8/2024).

Penangkapan tersangka berawal saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menyimpan ganja.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di indekosnya.

Menurut dia, tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan. “Petugas menggeledah tersangka dan menemukan satu paket ganja, di dalam saku celananya,” ujarnya.

Diinterogasi polisi, Oji mengaku menyimpan 20 paket ganja kering siap edar di lemari pakaian. Polisi juga menemukan 7 paket ganja berukuran besar yang dikemas dengan plastik klem bening, dan disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam.

“Total ada 28 paket. Tim juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu sebagai barang bukti,” kata Aries.

Setelah ditangkap, polisi menggiring tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyidikan terungkap tersangka merupakan pengedar.

“Tersangka berstatus sebagai pengedar. Tim masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Example 300250
Example 120x600