Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HiburanHukum

Perkara KDRT, Kajari Jaksel “Cuekin” Imbauan Ketua DPR RI

×

Perkara KDRT, Kajari Jaksel “Cuekin” Imbauan Ketua DPR RI

Sebarkan artikel ini
Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo.(Istilah)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Imbauan Ketua DPR RI Puan Maharani soal pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

“Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” kata Puan dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Example 300x600

Namun pernyataan itu seolah “dicuekin” oleh pemangku kebijakan tertinggi di Kejari Jaksel soal penanganan perkara pidana KDRT.

Kok bisa? Ya. Sebab pemangku kebijakan tertinggi di Kejari Jaksel itu mengaku telah mempertimbangkan semua aspek yuridis dan non yuridis dalam membuat surat tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR, dengan tuntutan selama 2 bulan penjara.

“Semua sudah sesuai prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” ucap Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Akan tetapi Haryoko enggan menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menjadi pertimbangannya dalam surat tuntutan pidananya.

“Ya ini. Semua sudah sesuai prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” dalih mantan Kasubdirektorat Tipikor dan TPPU Kejaksaan Agung.

Untuk ďiketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejati DKI Jakarta menuntut pidana terdakwa GOR selama dua bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Padahal jika melihat kondisi korban KDRT telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Dan tuntutan pidana tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT, lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Dan perlu diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan korban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tangga (ART). Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” ujar korban, Senin, (12/8/2024). ***

Example 300250
Example 120x600